PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI DUNIA KERJA BERDASARKAN KONVENSI ILO NO. 190 TAHUN 2019

Bunga Revina Palit

Abstract


Tujuan dlakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk dan dampak dari kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di dunia kerja dan bagaimana peranan ILO dalam menghapus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja berdasarkan Konvensi ILO No. 190 Tahun 2019 dan Rekomendasi No. 206, yang mana dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja mencakup serangkaian perilaku yang bersifat seksual dan tidak diinginkan, baik melalui kontak fisik, lisan, isyarat, gambar atau tertulis, dan emosional atau psikologis. Apapun bentuknya, tindakan ini dapat mengakibatkan dampak negatif bagi korban maupun lingkungan kerja serta perusahaan. Pekerja yang menjadi korban dapat menderita berbagai konsekuensi kesehatan fisik dan psikologis yang negatif. Dampak negatif ini juga dapat menyebabkan konsekuensi yang serius dan biaya ekonomi yang tinggi bagi perusahaan, mempengaruhi fungsi perusahaan serta secara lebih umum pada dunia kerja. 2. Peranan ILO dalam upaya menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja diawali dengan proses kelahiran kedua instrumen yang menjadi seruan tegas menentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Langkah ILO dalam mengadopsi Konvensi No. 190 dan Rekomendasi No. 206 memberikan kerangka aksi yang jelas serta peluang untuk membentuk masa depan dunia kerja yang bermartabat dan berkemanusiaan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Konvensi juga mengakui bahwa segala bentuk perilaku kekerasan dan pelecehan merupakan pelanggaran atau penyalahgunaan hak asasi manusia.

Kata kunci: konvensi ilo;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.