STUDI KASUS TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH GANDA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Glen Rio Rumpia

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya sertifikat ganda hak atas tanah dan bagaimanakah bentuk-bentuk penyelesaian terhadap sertifikat ganda hak atas tanah di mana dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Adapun faktor yang dapat menyebabkan terjadinya sertifikat ganda tapi kebanyakan yang sering menyebabkan terjadinya sertifikat ganda adalah: 1) Badan Pertanahan Nasional tidak memiliki basis data mengenai bidang-bidang tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Atau karena ketidaktelitian Pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah, disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga bertindak menyeleweng dalam artian tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. 2) Kemudian faktor pemeritah setempat, kelurahan atau desa yang tidak mempunyai data mengenai tanah-tanah yang sduah disertifikatkan dan sudah ada penguasaannya atau data yang tidak valid. Utuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya sehingga lebih memudahkan bagi seseorang yang memilki niat tidak baik untuk menggandakan sertifikatnya juga adanya bukti surat atau pengaduan hak yang ternyata ternyata mengandung ketidakbenaran, kepalsuan atau tidak berlaku lagi. 2. Bentuk penyelesaian terhadap Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pihak dengan musyawarah atau mediasi yang dilakukan di luar pengadilan dengan atau tanpa mediator. Apabila penyelesaian juga tidak tercapai maka dipersilahkan juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan.

Kata kunci: sertifikat ganda;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.