TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN DAN AKUNTABILITAS DANA DESA

Afrisya Stevania Bogar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan dana Desa dan bagaimana penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana Desa. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pengelolaan dana desa adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh kepastian hukum dalam fungsi saling mengawasi antar perangkat desa yang melibatkan Kepala Desa, Aparatur Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa kemudian Pengelolaan keuangan desa dimulai dari perencanaan. Pertama kali diadakan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis sesuai (Pasal 54 UU Desa). Kemudian, hasil musyawarah desa berupa perencanaan pembangunan desa ditindak lanjuti dengan musyawarah pembangunan perencanaan desa (musrenbangdes) yang diselenggarakan Kepala Desa dan perangkatnya. Musrenbangdes inilah yang membahas mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (selanjutnya disebut RPJMDes) tiap enam Tahun sekali dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta APBDes tiap setahun sekali. 2. Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa telah diterapkan secara langsung dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang dijalankan oleh Kepala Desa beserta perangkat desa dengan cara Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota, Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota, Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Pengelolaaan, Akuntabilitas, Dana Desa

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.