TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKSANAKAN HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada Mahkamah Konstitusi. 2. Berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan hak menguji undang-undangĀ oleh Mahkamah Konstitusi, maka sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman (judicial power), hukum acara di Mahkamah Konstitusi diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam UU No. 24 Tahun 2003, yucto UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Hak Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.