PENGATURAN PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI MENURUT FINAL ACT OF UNITED NATIONS CONFERENCE OF PLENIPOTENTIARIES ON THE STATUS OF REFUGEES AND STATELESS PERSON AND PROTOKOL 1967

Hizkia Heinrich Herry Nielssen

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status pengungsi menurut hukum internasional dan bagaimanakah pengaturan perlindungan terhadap pengungsi menurut Final Act of United Nations Conference of Plenipotentiaries on the Status of Refugees and Stateless Persons 1951 and Protokol 1967, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Status pengunsi menurut hukum internasional dapat dibedakan menjadi, yang pertama Statutory Refugee adalah status dari suatu pengungsi sesuai dengan persetujuan interansional sebelum tahun 1951, kedua Convention Refugee adalah status pengungsi berdasarkan Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Di sini pengungsi berada pada suatu negara pihak/peserta konvensi. Yang menetapkan status pengungsi adalah negara tempat pengungsian (negara dimana pengungsi itu berada) dengan kerjasama dari negara tersebut dengan UNHCR, ketiga Mandate Refugee adalah menentukan status pengungsi bukan dari konvensi 1951 dan Protokol 1967 tapi berdasarkan mandate dari UNHCR. Di sini pengungsi berada pada negara yang bukan peserta konvensi atau bukan negara pihak. Yang berwenang menetapkan status pengungsi adalah UNHCR bukan negara tempat pengungsian. 2. Perlindungan terhadap pengungsi diatur dalam United Nations High Committee on Refugees 1951 United Nations Conference of Plenipotentiaries on the Status of Refugees and Stateless Persons dan Protokol 1967 yang dimana pengungsi mempunyai hak non diskriminasi, hak status pribadi, hak kesempatan atas hak milik, hak berserikat, hak berperkara di pengadilan, hak atas pekerjaan yang menghasilkan, hak atas pendidikan dan pengajaran, hak kebebasan bergerak, hak atas kesejahteraan sosial, hak atas tanda pengenal dan dokumen perjalanan, hak untuk tidak diusir yang harus dilindungi bukan hanya oleh UNHCR akan oleh setiap negara, organ-organ PBB dan juga  organisasi non pemerintah (LSM) yang konsen terkait permasalahan pengungsi.

Kata kunci: pengungsi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.