PERANAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA PEMERIKSAAN DISMISSAL DALAM HUKUM ACARA DI PTUN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran dari penggugat dan tergugat pada pemeriksaan dismissal dalam hukum acara di PTUN manado dan bagaimana proses pemeriksaan dismissal di Pengadilan TUN, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penggugat dalam hal ini orang atau badan hukum perdata adalah pihak yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan, dan memilih untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi seringkali masih ada beberapa perkara yang tidak bisa di sidangkan di Peradilan TUN hal semacam itu terjadi karena mungkin telah lewat tenggang waktu yang ditentuka yaitu 90 hari ataupun perkara tersebut di-dissmisal oleh Ketua PTUN. Kegagalan pada proses dissmisal bisa saja disebabkan oleh penggugat sendiri karena tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat untuk beracara di PERATUN. Misalnya penggugat tidak memperhatikan mengenai upaya administratif yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan TUN atau penggugat tidak mengikuti syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 UU PERATUN, atau pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. Ketiga hal tersebut merupakan sebagian alasan yang membuat suatu perkara di-dissmisal oleh Ketua PTUN. 2. Tergugat ialah pihak yang digugat atau yang mengeluarkan KTUN yang dinilai merugikan perorangan dan/atau badan hukum perdata. Perbedaan mendasar antara sengketa TUN dengan sengketa lain adalah dalam sengketa TUN pihak tergugat selalu berasal dan/atau merupakan manifestasi kekuasaan organ pemerintahan. Dimana pemerintah itu merupakan alat kelengkapan dari negara itu sendiri. Sebagai badan/pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengeluarkan KTUN tersebut. Akan tetapi meski demikian tetap saja masih ada Keputusan-keputusan yang di nilai merugikan orang dan/atau badan hukum perdata. Sehingga keputusan tersebut membuat badan/pejabat TUN digugat oleh perorangan atau badan hukum perdata ataupun badan hukum publik yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Saat badan/pejabat TUN digugat oleh orang atau badan hukum perdata maka otomatis badan/pejabat TUN tersebut telah menjalankan peran sebagai tergugat. Karena badan/pejabat TUN telah dikatakan sebagai tergugat maka harus memperhatikan hal-hal yang nantinya akan membantu tergugat agar supaya lepas dari tuntutan, contohnya memperhatikan isi dari gugatan terlebih khusus mengenai posita dan petitum.
Kata kunci: dismissal; tata usaha negara;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.