PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN KEWENANGAN TEMBAK DI TEMPAT YANG DIMILIKI OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dimiliki oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagaimana pengaturan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pelaksanaan Perintah Tembak Di Tempat Yang Dimiliki Oleh Aparat POLRI harus dilaksanakan sesuai dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Perintah tembak di tempat, yaitu : Diskresi Kepolisian, dengan dasar hukum sebagai berikut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1 huruf i, Pasal 16 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 1; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 5 ayat 1huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat 1 huruf j. 2. Pelaksanaan tembak di tempat harus sesuai dengan : Kode Etik Polisi (sesuai dengan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Bintara POLRI di Lapangan, dimana aturan ini diadopsi dari resolusi PBB tentang Code of Conduct for the law oficials (aturan tingkah laku bagi aparat penegak hukum); Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Oleh Aparat Penegak Hukum (Basic Principles Of The Use OF Force And Firearms By The Law officials).
Kata kunci: Pengaturan, Pertanggungjawaban Kewenangan Tembak Ditempat, Kepolisian Negara Republik IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.