PENGATURAN HUKUM MENGENAI PELAYANAN DAN FASILITAS KHUSUS TERHADAP MASYARAKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pelayanan dan fasilitas khusus terhadap kelompok masyarakat seperti penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit dalam pengangkutan oleh badan usaha angkutan udara niaga dan bagaimana pengaturan hukum mengenai pelayanan dan fasilitas khusus yang perlu disediakan oleh badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara. Dengan menggunakan metode peneltian yuroidis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai pelayanan dan fasilitas khusus terhadap kelompok masyarakat seperti penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit dalam pengangkutan oleh badan usaha angkutan udara niaga dilaksanakan dengan memperhatikan penyandang cacat, orang lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diantaranya: pemberian prioritas tambahan tempat duduk, penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara, penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara, sarana bantu bagi orang sakit dan penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara. 2. Pengaturan hukum mengenai pelayanan dan fasilitas khusus yang perlu disediakan oleh badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara berupa perlakuan dan fasilitas khusus, diantaranya meliputi: pemberian prioritas pelayanan di terminal, menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal, sarana bantu bagi orang sakit dan menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery).
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Pelayanan Dan Fasilitas Khusus, Masyarakat, Penerbangan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.