TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN STATUS ORGANISASI PAPUA MERDEKA SEBAGAI KELOMPOK TERORIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan kontra terorisme di berbagai negara danbagaimana penetapan status OPM sebagai kelompok teroris menurut hukum nasional di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan kontra terorisme di berbagai negara berbeda dari satu negara dengan negara lainnya, dalam hal ini salah satu faktor yang dapat menyebabkan sedikitnya jumlah kasus terorisme yang terjadi dalam suatu negara adalah peraturan terkait dengan tindak pidana terorisme dalam negara itu sendiri. Pemerintah Indonesia selama ini hanya menyebut OPM sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam setiap aksi yang mereka lakukan. Pendekatan hukum dan keamanan konvensional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terbatas ruang geraknya untuk melakukan tindakan komprehensif secara terukur dalam mencegah dan menghilangkan keberadaan OPM, dikarenakan tidak diberlakukannya hukum di Indonesia yang terpadu dalam menangani aksi yang dilakukan OPM dan para pendukungnya. 2. Penetapan status OPM sebagai kelompok teroris menurut hukum nasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai dasar hukum yang dapat menangani permasalahan ini dengan efektif atas semua tindakan yang dilakukan oleh OPM, maka dari itu OPM sudah memenuhi unsur-unsur dari apa yang disebut sebagai tindakan terorisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Tindakan OPM yang kerap melakukan ancaman dan tindak kekerasan bersenjata terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil menjadikan terdapat urgensi untuk pemerintah Indonesia agar dapat menindak tegas OPM guna menjaga kondusifitas di wilayah Papua.
Kata kunci: teroris; organisasi papua merdeka;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.