KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP TANAH ADAT YANG BELUM DIDAFTARKAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Rodrigo Yoel Pontoh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum terhadap tanah adat yang belum didaftarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana proses pendaftaran tanah secara umum yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum terhadap tanah adat yang belum didaftarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu sebagai berikut: Proses pendaftaran tanah, baik dilakukan melalui permohonan individu maupun secara sistematis (massal) terhadap hak atas tanah yang tunduk kepada hukum adat dan memiliki bukti tertulis maupun tidak, sebelum didaftarkan harus dikonversi terlebih dahulu. 2. Proses pendaftaran tanah secara umum dilaksanakan melalui dua cara, yaitu secara sistematik dan sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik dilakukan atas semua bidang tanah, meliputi wilayah satu desa atau kelurahan maupun sebagian, dimana pelaksanaannya atas prakarsa pemerintah (mengikuti sistem pendaftaran tanah secara desa demi desa). Pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan bidang tanah tertentu atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan, baik secara individual atau massal.

Kata kunci: tanah adat;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.