PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (PERAIRAN NATUNA UTARA) SEBAGAI KAWASAN KLAIM LAUT CHINA SELATAN

Riyan Bahari Kaunang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana status hukum wilayah ZEE Perairan Natuna Utara menurut United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 dan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan di kawasan ZEE Indonesia (Perairan Natuna Utara) menyangkut klaim Laut China Selatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Status Hukum Perairan Natuna Utara berdasrkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 atau United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan dan Pengundangan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, wilayah Laut Natuna Utara termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yaitu dengan jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dimana Republik Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin. 2. Penegakan Hukum terkait batas wilayah dan yurisdiksi negara merupakan hal yang sangat penting dan strategis sekaligus sensitif, karena berkaitan dengan permasalahan kedaulatan (sovereignity), hak-hak berdaulat (sovereign rights) dan yurisdiksi (jurisdiction) suatu negara terhadap zona-zona maritim sebagaimana diatur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) atau yang lebih dikenal dengan ”Hukum Laut Internasional”. Indonesia telah mepunya landasan hukum yang jelas dalam upaya penegakan hukum di Perairan Natuna Utara yaitu berdasar pada United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan dan Pengundangan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan dukung pula berdasarkan Keputusan Permanent Court of Justice terkait Sengketa Laut China Selatan antara Filipina dan China dimana klaim China atas Laut China dari segi Historical dengan menggunakan prinsip Nine Dash Line tidak mempunyai dasar hukum dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.

Kata kunci: zona ekonomi eksklusif; natura utara; laut china selatan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.