PROSEDUR HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PADA KEGIATAN PERDAGANGAN DI KAWASAN PERBATASAN INDONESIA

Jonathan E. S. Pongoh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  pengaturan kegiatan perdagangan lintas batas negara dan bagaimanakah prosedur hukum perjanjian internasional yang berlaku pada kegiatan perdagangan di kawasan perbatasan Indonesia yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan kegiatan perdagangan lintas batas negara menurut hukum nasional melaui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan aturan pelaksananya  Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan pada 6 Mei 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di daerah perbatasan. Selama ini daerah perbatasan menjadi wilayah strategis dari aspek ekonomi maupun pertahanan dan keamanan. Karenanya pemerintah merasa perlu menjadikan daerah perbatasan berfungsi sebagai wilayah pedagangan perbatasan antar wilayah melalui mekanisme perdagangan perbatasan maupun kegiatan ekspor dan impor. Serta melalui wadah internasional seperti World Trade Organization dan perjanjian internasional seperti kerjasama lintas batas BCA (Border Crossing Agreement). 2. Prosedur Perdagangan kawasan perbatasan Indonesia Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di kawasan perbatasan; Perdagangan perbatasan dilakukan oleh warga negara Indonesia dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di kawasan perbatasan; Kawasan perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; Perdagangan Perbatasan dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral seperti kerjasama lintas batas (Border Crossing Agreement ).

Kata kunci: kawasan perbatasan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.