TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PELAKSANAAN DAN KUALITAS PELAYANAN VAKSINASI TERHADAP MASYARAKAT DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 10 TAHUN 2021

Valentino Mario Mean

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak pelayanan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat dan bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap kesehatan masyarakat Indonesia yang menerima vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 Tahun 2021 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di masa pandemi menjadi sangat penting untuk membantu menekan angkat pertumbuhan virus COVID-19 dimana kepuasan dan rasa keamanan penerima vaksin menjadi prioritas utama agar pelaksanaan vaksinasi tidak menjadi sumber penyebaran virus ini. Pelaksanaan vaksinasi di beberapa tempat yang ditempati oleh para responden, mayoritas sudah menjalankan pelaksanaan vaksinasi dengan baik dan melaksakannya dengan aturan protocol kesehatan yang berlaku dimasa pandemi, walaupun ada beberapa responden yang merasa belum puas mengenai pelayanan vaksinasi dapat dijadikan pembelajaran dan acuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. 2. Dalam perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap vaksin dan juga masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 pemerintah memberikan perlindungan preventif dengan mengeluarkan aturan perundang-undangan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 dalam BAB IV yang dijelaskan secara jelas mengenai tanggung jawab pemerintah jika terjadi efek samping pasca vaksinasi COVID-19 dan Upaya yang dapat dilakakukan oleh masyarakat apabila tidak mendapatkan perlindungan hukum pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19 melaui tiga bentu gugatan perdata yaitu : gugatan biasa, citizen lawsuit dan class action.

Kata kunci: vaksinasi; menteri kesehatan;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.