ANALISIS HUKUM TENTANG PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan sekunder akan dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam penulisan yang sistematis guna untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang dimuat dalam penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan kebijakan pidana atau criminal policy dalam menanggulangi masalah kejahatan, baik dengan menggunakan sarana penal maupun non penal. Sarana penal tidak lain adalah dengan cara menggunakan hukum pidana sebagai upaya untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku kejahatan, melalui sistem peradilan. Sedangkan Sarana non penal merupakan penyantunan dan pendidikan sosial dalam mengembangkan tanggung jawab sosial warga masyarakat. Kebijakan dengan menggunakan sarana non penal diyakini mampu menjangkau semua akar kejahatan yang terdiri dari faktor ekonomi, keluarga, lingkungan dan agama. Faktor yang paling mempengaruhi perkembangan jumlah kasus terorisme di Indonesia adalah faktor agama. Untuk itu ada dua upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu upaya preventif (non penal) dan upaya pemidanaan (penal). Upaya preventif yang harus dilakukan adalah berfokus pada pengawasan terhadap tempat-tempat ibadah, tempat menyelenggarakan kegiatan agama, bahkan tempat-tempat pendidikan yang berlatar belakang agama Islam yang dicurigai ataupun dipastikan telah menyebarkan doktrin-doktrin radikalisme. Jika dalam proses pengawasan terdapat hal-hal yang dinilai mengarah pada radikalisme ataupun terorisme, maka Pemerintah wajib mengambil tindakan akhir yaitu penegakkan hukum atau pemidanaan.
Kata Kunci: Hukuman mati, terorisme, tindak pidana, hak asasi manusiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.