SUATU TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM MELAKSANAKAN (EKSEKUSI) YANG TELAH MEMEPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Dasar Hukum daripada Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Bagaimana Tentang hal-hal yang menangguhkan Pelaksanaan Keputusan Pengadilan dan Proses Pelaksanaan Putusan (Eksekusi). Menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, disimpulkan, Bahwa wewenang untuk melaksanakan keputusan Hakim atau Pengadilan (eksekusi), ialah berada pada pihak Kejaksaan sesuai ketentuan Undang-undang No. 8 tahun 1981 Padal 1 angka 6 yo Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 KUHAP, yo Pasal 2 ayat (1) sub b Undang-undang No. 15 tahun 1961, yo Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Dan Hal-hal yang dapat menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan, ialah berupa upaya banding, kasasi, dan grasi kepada Kepala Negara. Grasi adalah sebagai hak preregatif yang hanya ada ditangan kepala negara.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.