TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN MENURUT PASAL 53 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Albert Saktibima Saoh

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk Mengetahui bagaimana percobaan melakukan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Bagaimanakah syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut KUHPidana, dengan menggunakan Metode Kepustakaan (Library Reseacrh) disimpulkan 1. Percobaan kejahatan yang dapat dipidana hanya pada tindak pidana dolus (kesengajaan), jadi menurut hukum positif tidak semua percobaan dikenakan hukuman. ternyata mencantumkan rumusan bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana tertentu tidak dapat dihukum Syaratsyarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut Pasal 53 ayat (1) KUHPidana: 1) Adanya niat; 2) Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan; 3) Pelaksanaan itu tidak selesai. ; dan, 4) Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Tetapi, syarat “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” pada hakekatnya bukan syarat dapat dipidananya percobaan melainkan merupakan alasan penghapus pidana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.