TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP ADANYA SERTIFIKAT TANAH GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN NOMOR 36/G/2019/PTUN.SRG)
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui lebih jauh tentang apa yang menjadi penyebab timbulnya sertifikat tanah ganda dalam objek bidang tanah yang sama dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan jika terjadi sertifikat ganda pada putusan Nomor 36/G/2019/PTUN.SRG? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa Faktor-faktor penyebabnya yaitu ketidaktahuan masyarakat atas perubahan regulasi pengaturan pendaftaran tanah, kesalahan pihak Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dalam melakukan pengolahan dan pengumpulan data fisik objek tanah, ketidaktelitian Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dalam mengeluarkan/menerbitkan sertifikat, lemahnya sistem administrasi di BPN dan domisili salah satu pihak yang tinggal di luar negeri dan Tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berkewajiban untuk menyelesaikan sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan melalui Putusan Nomor 36/G/2019/PTUN.SRG yang membatalkan sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.