DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN ADANYA PENUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM

Gloria Chindai Lagio

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk Mengetahui Bagaimana dasar-dasar yang meniadakan adanya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Bagaimana tugas dan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan metode yuridis normatif disimpulkan 1. Dasardasar yang meniadakan hak untuk menuntut pidana diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 KUHP tentang nebis in idem, matinya terdakwa, daluwarsa dan penyelesaian di luar proses pengadilan berupa tindak pidana pelanggaran dengan ancaman hukuman berupa hukuman denda dan dalam UUD 1945 tentang Abolisi dan Amnesti yang merupakan hak prerogative dari Presiden. 2. Tugas dan kewenangan daripada jaksa selain diatur dalam KUHAP, secara khusus diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Di dalam KUHAP, tugas dan kewenangan Jaksa itu meliputi prapenuntutan, perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan membuat surat dakwaan, sedangkan dalam UU tentang Kejaksaan, tugas dan wewenang Kejaksaan itu lebih luas.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.