KEWAJIBAN MEMBERIKAN GANTI RUGI ATAS KERUGIAN PENGGUNA LAYANAN POS AKIBAT KELALAIAN ATAU KESALAHAN PENYELENGGARA POS

Nikita Pricilia Drismal

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian pengguna layanan pos akibat kelalaian atau kesalahan penyelenggara pos dan Bagaimanakah pengaturan ganti rugi terhadap pengguna layanan pos menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos, dimana dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpulkan 1. Tuntutan ganti rugi tidak berlaku jika kehilangan atau kerusakan terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia. Ganti rugi diberikan oleh penyelenggara pos sesuai kesepakatan antara pengguna layanan pos dan penyelenggara pos. Ganti rugi tidak ditanggung oleh Penyelenggara Pos apabila kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirim; atau kerusakan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengguna layanan pos. 2, Pengaturan ganti rugi terhadap pengguna layanan pos menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos, menunjukkan setiap orang berhak mendapat layanan pos.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.