SANKSI ADMINISTRASI BAGI WAJIB PAJAK YANG LALAI MEMBAYAR PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERPAJAKAN DI INDONESIA1 Oleh: Jeremi Alessandro

Jeremi Alessandro

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk hambatan wajib pajak yang tidak membayar pajak dan bagaimana bentuk sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang lalai membayar pajak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk hambatan wajib pajak tidak membayar pajak adanya perlawanan terhadap pajak, Perlawanan tersebut bisa secara pasif dan aktif. Perlawanan Pasif adalah bentuk perlawanan yang seharusnya bukan dari Wajib Pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada dilingkungan sekitar dari Wajib Pajak. Sedangkan perlawanan aktif merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. 2. Sanksi administrasi yang didapatkan jika wajib pajak lalai membayar pajak adalah sanksi berupa denda,bunga dan kenaikan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.