ANALISA YURIDIS TERHADAP MASYARAKAT YANG MENOLAK VAKSINASI COVID-19 DAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

Regar Saputra

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana landasan hukum kebijakan vaksinasi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan bagaimana perspektif Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 dan Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Landasan hukum kebijakan vaksinasi covid-19 dan PPKM, diawali dengan penetapan keadaan darurat kesehatan oleh presiden berdasarkan Keppres No. 11 tahun 2020 dimana Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. 2. Terdapat 2 klasifikasi HAM yaitu derogable Rights dan non-derogable Rights. Pembatasan hak tersebut tidak boleh menyentuh hak-hak yang tidak boleh di kurangi (Non-derogable Rights) pun syarat pembatasan HAM diatur dalam UUD 1945 dan juga diatur didalam prinsip Siracusa.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.