KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TINJAUAN DARI UU NO. 16 TAHUN 2019
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisa tentang korelasi dan dispensasi perlindungan anak dalam perkawinan di bawah umur serta untuk menganalisa tentang dasar hukum terhadap perkawinan di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan bahwa korelasi dan dispensasi perkawinan dibawah umur dan perlindungan anak belum terlaksana dengan baik dalam penerapan secara harmonisasi berdasarkan kedua Undang-Undang yang berlaku dan perlu adanya diskresi evaluasi sesuai normanorma yang berlaku berdasarkan asas hukum lex posterior derogate legi priori dan lex specialis derogate legi generali 2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dibawah umur(Pasal 7), Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya mengenai perkawinan dibawah umur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi kawin. Pemahaman terhadap perkawinan dibawah umur masih kurang, demikian informasi dan edukasi disebabkan kurang efektifnya sosialisasi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.