PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA TERHADAP POTENSI PELANGGARAN PENYIDIK BERDASARKAN KUHAP

Petra Oudi Zainal Abidin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana dan bagaimana potensi pelanggaran hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana, dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan 1. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP. Dan sesuai yang diatur dalam KUHAP bahwa hak-hak ini harus diikuti pada saat pelaksanaan prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik, agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak tersangka. 2. KUHAP telah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, dan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun KUHAP belum mengatur konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka. Disediakannya lembaga Praperadilan belum cukup menjamin perlindungan hak asasi tersangka seperti yang dimaksud oleh asas ubi jus ihi rerrudium dan asas ubi rertidium ibi jus.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.