KEKUATAN PERJANJIAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIANMENURUT HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembuktian menurut hukum acara perdata di Indonesia dan bagaimana kekuatan perjanjian sebagai alat bukti menurut hukum acara perdata di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1.Pembuktian menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia, khususnya dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Vide Pasal 163 HIR) adalah alat bukti surat. 2. Kekuatan perjanjian sebagai alat pembuktian terletak pada alat bukti untuk meyakinkan hakim akan suatu dalil yang menjadi dasar dengan melihat pasal 1866/pasal 164 HIR mengenai alat bukti yang di akui dalam perkara perdata. Dalam contoh kasus putusan putusan No 20/pdt/G.S/2018/PN Kds Perjanjian berfungsi agar alat bukti yang akan digunakan dapat diintegrasikan ke dalam hukum pembuktian. Namun perjanjian ini harus dibuat dengan tidak melawan ketentuan-ketentuan yang tersangkut langsung kepada kepentingan umum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.