TINDAK PIDANA SATWA LANGKA YANG DIPERJUALBELIKAN LEWAT MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya hukum penindakan oleh aparat kepolisian dalam tindak pidana jual beli satwa langka melalui media social dan bagaimana perlindungan satwa langka ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Upaya Penyelidikan dan Penyidikan terhadap para pelaku penjualan satwa langka yang dilindungi, ketika ada tindak pidana terjadi saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Penjualan satwa langka di media sosial melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. pidana terhadap pelaku kejahatan flora dan fauna liar termasuk ekosistemnya, diatur dalam Pasal 19, Pasal 21, Pasal 33 dan Pasal 40.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.