KEDUDUKAN AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN PERDATA DI TINJAU DARI PASAL 1870 KUH PERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt.G/2012/PN.Mdn)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan akta otentik sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata menurut pasal 1870 KUHPerdata dan bagaimana hakim menilai sebuah akta otentik sehingga dapat dikatakan alat bukti sempurna dalam perkara perdata, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan 1.Kedudukan akta otentik sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata memiliki ciri khas karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, keistimewaan dari suatu akta otentik terletak pada pembuktiannya. Akta Otentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materiil, bila akta notaris dibuat menurut ketentuan yang berlaku, akan mengikat terhadap para pihak termasuk didalamnya pengadilan yang harus menerima akta notaris sebagai alat bukti yang sempurna. 2.Penilaian Hakim terhadap sebuah akta otentik adalah, dalam proses pemeriksaan di pengadilan, sebelum di tarik suatu kesimpulan akhir yang dimuat dalam keputusan, maka pengadilan harus berpedoman pada aturan-aturan pembuktian yang disebut hukum pembuktian
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.