KEBEBASAN DAN PEDOMAN HAKIM DALAM PENERAPAN PUTUSAN PENGADILAN

Briean Kaeng

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana yang ditanganinya dan apa kendala bagi hakim dalam penjatuhan perkara pidana, dengan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan 1. Implementasi prinsip kebebasan hakim dalam memutuskan perkara dimana Hakim bebas dari campur tangan kekuasaan ekstra yudisial, baik kekuasaan eksekutif maupun legislatif dan kekuatan ekstra yudisial lainnya dalam masyarakat, seperti pers. dalam memeriksa dan mengadili bebas untuk menentukan sendiri cara-cara memeriksa dan mengadili, kebebasan hakim bermakna kebebasan dalam konteks kebebasan lembaga peradilan. nasihat atau petunjuk, hal ini tidak mengurangi makna kebebasan hakim. 2. Kendala yang dihadapi oleh hakim dalam penjatuhan pidana antara lain, pertama kendala internal yaitu kendala yang terdapat pada proses selama di dalam persidangan penjatuhan pidana itu sendiri. Yang kedua kendala eksternal yaitu kendala yang berasal dari luar lingkup proses persidangan penjatuhan pidana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.