EKSTRADISI SEBAGAI SUATU UPAYA HUKUM DALAM PENINDAKAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1979
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian ekstradisi dalam hukum nasional Indonesia dan hukum Internasional dan bagaimana upaya-upaya mekanisme dan kebijakan dari pemerintah mengenai perjanjian ekstradisi terhadap yang melakukan kejahatan dalam kepentingan Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pada Tanggal 14 Desember 1990 Majelis Umum PBB dengan suara bulat telah menyetujui Resolusi No.45/117 tentang Model Treaty on Ekstradition. Resolusi ini dapat dijadikan sebagai model oleh negara-negara dalam membuat perjanjian tentang ekstradisi. Model perjanjian ini muncul di tengah-tengah kondisi dimana ekstradisi sudah menjadi hukum kebiasaan internasional dan mengandung unsur-unsur baru sebagai penyempurnaan dari perjanjian-perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya. 2. Dasar hukum adanya permintaan ekstradisi oleh suatu negara kenegara lain didasarkan pada 4 (empat) yaitu: Perundangundangan nasional, perjanjian ekstradisi, perluasan konvensi, dan tata krama internasional. Tetapi bila terjadi permintaan ekstradisi di luar aturan-aturan tersebut maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik antara suatu negara dengan negara lain baik untuk kepentingan timbal balik maupun sepihak. Praktek ekstradisi dengan cara ini disebut Disguished Ekstradisi atau Handing Over (Ekstradisi Terselubung).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.