PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BITUNG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan walikota bitung dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bitung, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Walikota Bitung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Surat Edaran Walikota Bitung Nomor 008/565/WK tertanggal 25 Juli 2021. 2. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Bitung dilakukan oleh pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dengan cara melakukan operasi yustisi dan melakukan patroli gabungan dengan tujuan agar masyarakat patuh pada aturan dan juga protokol kesehatan. Penegakan Hukum juga dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu dengan memberikan sanksi teguran, tertulis denda administratif yang dibebankan kepada pelanggar sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.