ASPEK HUKUM PERAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTE MERGER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Felisyah Mamonto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Notaris dalam membuat Akta Merger menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan bagaimana hambatanhambatan yang ditemui oleh Notaris dalam praktik merger perseroan terbatas, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dikemukakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini. Adapun yang dimaksud dengan akta otentik adalah sebagaimana yang diatur oleh pasal 1868 KUHPerdata, yaitu suatu akta yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana aktanya dibuat. 2. Kendala atau hambatan dalam praktek pelaksanaan merger perseroan terbatas salah satunya adalah dari faktor kelengkapan legalitas perusahaan. Hal ini akan menghambat pembuatan akta merger dan akta perubahan perseroan yang eksis setelah dilakukannya merger.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.