FUNGSI DAN PELAKSANAAN PIDANA MATI DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pidana mati terhadap terpidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia dan bagaimana fungsi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 pelaksanaan pidana mati berdasarkan sistem pemidanaan di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh Komisariat Daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab. 2. Fungsi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia adalah sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat pelaku kejahatan berat dan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan berat yang diancam dengan pidana mati.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.