TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PENITIPAN BARANG (EKSPEDISI) TERHADAP BARANG/CARGO PENGIRIM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pengguna jasa penitipan barang dalam keputusan Menteri nomor 5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan dan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa titipan barang (ekspedisi) terhadap barang/kargo pengiriman melalui pesawat udara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap keselamatan dalam pengiriman barang dan jasa titipan dapat dilihat dalam Peraturan Menteri No 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan maupun dalam penggunaan jasa pengakutan barang/cargo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbagangan. Namun, sangat disayangkan kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan terhadap yang terjadi dilapangan. 2. Tanggung jawab penyedia jasa titipan bila terjadi kerugian akibat kerusakan barang titipan tersebut sering kali tidak sesuai dengan nilai barang/kargo tersebut, dan pengirim/konsumen tidak dapat menuntut lebih karena telah tertera pada surat “tanda terima titipan”, terkecuali memiliki perjanjian kerjasama yang terpisah dari tanda terima tersebut maka konsumen dapat menuntut penggantian secara lebih layak. Pengalihan ganti kerugian dari pihak penyedia jasa titipan kepada penyedia jasa angkutan. Hal ini terjadi secara interen pihak-pihak yang menjalin kerjasa yaitu penyedia jasa titipan (ekspedisi) dan penyedia jasa pengangkutan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.