INJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGARAN PASKIBRAKA KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 20161 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 13/PID.SUSTPK/2018/PT.MND)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dalam perundangundangan dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi anggaran paskibraka Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2016, dengan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai : a. Bentuk tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. 1). Tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. 2). Tindak pidana dalam keadaan tertentu. 2. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi anggaran Paskibraka Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2016, yaitu pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50.000.000,- serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 140.912.846,- oleh Pengadilan Tinggi, putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Terpidana diberhentikan tidak dengan hormat dari aparatur sipil negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberhentian aparatur sipil negara.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.