TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SWAB POLYMERASE CHAIN REACTION OLEH APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 263 AYAT (1) DAN PASAL 268 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang surat Polymerase Chain Reaction palsu yang dikeluarkan oleh Aparatur Sipil Negara dan bagaimana sanksi pidana bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Pengaturan tentang pemalsuan surat diatur dalam Buku II Bab XII pasal 263 sampai pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan yang dikenai sanksi bukan hanya “memalsukan” namun dengan yang “sengaja mempergunakan” atau mengetahui bahwa surat itu palsu. 2. Sanksi pidana yang dikenakan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat adalah hukuman penjara empat sampai dengan enam tahun sesuai putusan hakim setelah melalui berbagai proses.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.