PEMBERIAN SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Feliks Mamuka, Daniel Aling, Roy Lembong

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana korporasi menjadi subyek hukum tindak pidana pencucian sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana penerapan pemidanaan terhadap korporasi pada tindak pidana pencucian uang dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Tindak pidana korporasi dikonstruksikan sebagai subyek hukum dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah dirumuskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang belaku saat ini. 2. Pidana dapat dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang dalam hal dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi; dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi; dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 memberikan kemungkinan juga adanya penjatuhan pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar. Pemidanaan harus sesuai dengan pendirian integratif tentang tujuan pemidanaan dan perlindungan masyarakat, sekalipun kadangkadang pemidanaannya cukup berat, maka ada kecenderungan untuk lebih banyak menggunakan asas subsidiaritas.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.