PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUKAAN LAHAN DENGAN MEMBAKAR HUTAN

Rahel Tampongangoy

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pembukaan lahan dengan membakar hutan dan bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan menurut UndangUndang yang berlaku di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pembukaan lahan dengan membakar hutan adalah dikenakannya sanksi, baik sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda dilakukan dengan melihat apakah pelakunya adalah badan usaha, orang memberi perintah maupun bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, termasuk jenis kejahatannya. 2. Upaya pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia adalah : 1) Upaya pencegahan kebakaran. 2) Upaya pemadaman kebakaran. 3) Upaya penanganan pasca kebakaran .

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.