TINJAUAN TERHADAP PASAL 310 AYAT (3) KUHP SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap penghinaan untuk kepentingan umum dan untuk membela diri dan bagaimana pengaturan mengenai delik penghinaan lainnya, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam ayat (3) dari Pasal 310 KUHPidana ditentukan bahwa, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”. 2. Bahwa terhadap tindaktindak pidana penghinaan lainnya dalam Buku II Bab XVI KUHPidana. Diatur mulai dari Pasal 311 sampai dengan Pasal 321, adalah yang dimaksud dengan penghinaan ringan. Jadi berdasarkan pandangan bahwa asas legalitas hanya berlaku untuk peristiwa yang dapat menyebabkan orang dihukum dan tidak berlaku untuk peristiwa yang melepaskan seseorang dari pidana.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.