PERLINDUNGAN HAM BAGI WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL MENURUT PERPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PERANG SAUDARA SURIAH TAHUN 2011)
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Humaniter Internasional bagi warga sipil yang menjadi korban konflik bersenjata dan bagaimana pengaturan Hukum Humaniter Internasional bagi warga sipil yang menjadi korban konflik bersenjata, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan Hukum yang di berikan kepada warga sipil yang menjadi korban perang dalam konflik bersenjata non-internasional telah secara tegas diatur dalam Konvensi Jenewa IV 4 Tahun 1949 (Tentang Perlindungan Terhadap Penduduk Sipil Yang Menjadi Korban Perang), Protokol Tambahan II (Tentang Perlindungan Korban-Korban Sengketa-Sengketa Bersenjata Non-Internasional) dan Common Article (Ketentuan yang bersamaan). 2. Implementasi perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga sipil yang menjadi korban dalam konflik bersenjata yang terjadi di Suria, yaitu mendapatkan dukungan dari negaranegara lain seperti terlibat langsung dalam konflik tersebut dengan cara mengirim para tentara khusus untuk mengamankan, pemberian bantuan kebutuhan seperti obat-obatan dan makanan dan berbagai jenis senjata kepada berbagai organisasi atau pihak Warga Sipil.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.