PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI EFEK DI PASAR MODAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam melakukan transaksi jual beli efek di Pasar Modal dan bagaimana pengaruh keterbukaan informasi terhadap transaksi efek di pasar modal. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah memberikan perlindungan untuk investor dalam melakukan transaksi di pasar modal. Bentuk perlindungan yang diberikan dengan adanya lembaga pengawas dalam kegiatan pasar modal yakni Bapepan-LK telah diganti dengan OJK serta melalui prinsip keterbukaan informasi yang memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan guna melindungi kepentingan setiap pihak dalam melakukan kegiatan pasar modal. OJK memiliki peranan yang penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat investor mengenai investasi dalam pasar modal hal ini merupakan salah satu tugas dari OJK, agar masyarakat investor bisa memahami segala aspek dari berinvestasi dalam pasar modal.2. Prinsip kekerbukaan informasi merupakan prinsip yang utama dalam mejalankan kegiatan pasar modal, Keterbukaan informasi dapat mengurangi tindakan pelanggaran dan kejahatan dalam pasar modal, memberikan pilihan kepada investor untuk menempatkan dana mereka berlandaskan informasi yang disediakan, sehingga bisa mengurangi resiko berinvestasi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.