ASPEK HUKUM EKSISTENSI PERJANJIAN LISENSI DALAM PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Dwi Intan Permatasari Tamara, Dientje Rumimpunu, Karel Yossi Umboh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana eksistensi perjanjian Lisensi Paten dalam pelaksanaan alih teknologi menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan bagaimana cara memperoleh Hak Paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Lisensi Paten mempunyai pengaruh terhadap kehidupan ekonomi, bagi Indonesia banyak mendapatkan manfaat dengan adanya alih teknologi karena bisa lebih maju dalam bidang teknologi dalam semua bidang. Setiap adanya lisensi paten prosesnya harus didaftarkan agar diketahui sejauh mana manfaat bagi pemilik paten bahkan penerima lisensi paten. Invensi atau penemuan yang spesifik dibidang teknologi telah mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Bagi inventor baik secara sendiri maupun beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan invensi telah mendapatkan perlindungan teradap karya intelektualnya, paten. 2. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan, invensi dihasilkan oleh beberapa orang hak atas invensi dimiliki secara bersamasama Kecuali terbukti lain, pihak inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam Permohonan Perlindungan hukum atas Paten. dalam undang-undang tidak hanya bersifat administratif dan privat saja, melainkan juga memuat hukum pidana materiil dan hukum formil di bidang paten.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.