PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU PENIPUAN INVESTASI ONLINE

Joehani Jayhan Tulangow, Wilda Assa, Youla Aguw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap investasi online menurut UndangUndang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya mengetahui bagaimana penerapan sanksi hukum bagi pelaku penipuan investasi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Pengaturan hukum terhadap investasi online menurut hukum positif di Indonesia diatur oleh seperangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UndangUndang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, meskipun belum diatur secara khusus mengenai investasi online. 2. Penerapan sanksi hukum bagi pelaku penipuan investasi online belum secara tegas diatur dalam suatu undang-undang khusus yang bisa memberikan pemberatan pidana bagi pelaku namun diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, dan Pasal 378 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.