KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK DAN NASABAH

Cesar Fabian Geraldo Balaati, Flora Pricilla Kalalo, Jemmy Sondakh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dalam perjanjian kredit antara nasabah debitor dan bank serta mengetahui bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Hubungan hukum dalam perjanjian kredit antara bank dan nasabah debitor dalam kontrak baku yang dirancang oleh pihak bank pada dasarnya ada beberapa hal yang kurang sesuai dengan peraturan kontrak baku yang di atur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), karena kurang memberikan keadilan dengan tidak adanya posisi tawar (bargaining position) sehingga selama ini nasabah pada posisi yang berat sebelah. 2. Keseimbangan hak dan kewajiban belum berimbang, karena kedudukan pihak bank yang lebih dominan dan isi perjanjian lebih banyak mengatur kewajiban nasabah daripada hak nasabah, sehingga posisi nasabah dalam perjanjian tunduk sesuai dengan kehendak bank, juga tidak terdapat perlindungan bagi nasabah dengan adanya klausul eksonerasi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.