PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM YANG JUJUR, ADIL DAN BERSIH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Fabio Emiliano Kolang, Audi Pondaag, Josina Londa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penyelenggaraan Pemilihan Umum yang jujur, adil dan bersih menurut Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dan bagaimanakah pengaturan pelanggaran pemilu dan badan-badan yang berkompeten dalam penyelesaian pelanggaran Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan bersih menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah sikap yang mesti dijaga tidak boleh ada kecurangan di dalam Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,adil yang artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tidak mendapatkan kecurangan. dan bersih dalam mewujudkan prinsip-prinsip luber dalam Pemilu. maka dilakukan beberapa upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yakni, tetap berpegang pada aturan yang telah ada. 2. Mekanisme Pemilu akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pemilu yang ditentukan oleh kesiapan semua pihak, pelanggaran Pemilu harus diselesaikan oleh badan-badan yang berkompeten, yakni oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisi Pemiliham Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Eefektivitas penggunaan ketentuan pidana terkait dana kampanya kurang terbukti, begitu juga ketentuan pidana terkait “money politics” justru menimbulkan ironi, di satu sisi sulit membuktikan praktik politik uang dalam jumlah besar oleh pelaku elite dengan mengatasnamakan berbagai jenis sumbangan atau sayembara.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.