KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) PASCA BERLAKUNYA UU NO 3 TAHUN 2020
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian wewenang mengeluarkan izin usaha pertambangan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan bagaimana pengaturan mengenai pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 juncto UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dengan metode penelitian yuridis empiris disimpulkan: Kesalahan pemahaman oleh Pemerintah daerah khususnya dalam UU No 4 Tahun 2009 adalah memaknai desentralisasi yang telah menyebabkan terjadinya bahwa eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan, masih banyak diwarnai oleh paradigma yang menilai sumber daya sebagai sumber pendapatan ketimbangan modal. Dengan dikembalikannya kewenangan pemberian izin usaha pertambangan kepada pemerintah pusat melalui perubahan terhadap UU No 4 Tahun 2009 melalui UU No 3 Tahun 2020 menandai adanya pengalihan kembali ke sistem yang sentralistis.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.