PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN KELALAIAN MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG

Muhamad Akbar Jos

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana rumusan tindak pidana kelalaian mengakibatkan matinya orang dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku anak yang melakukan tindak pidana kelalaian mengakibatkan matinya orang, yang dengan metode penelitian yuridis empiris disimpulkan: 1. Rumusan tindak pidana kelalaian mengakibatkan matinya orang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 dan 360. 2. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku anak dibawah umur yang melakukan kelalaian mengakibatkan matinya orang diberlakukan Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang pada intinya diterapkan model restorative justice dengan melakukan konsep diversi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.