KAJIAN HUKUM PENGATURAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan gratifikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi dan Kendala apa yang dihadapai dalam proses penegakan hukum tindak pidana gratifikasi, yang dengan metode penelitian yuridis nomatif disimpulkan: 1. Ketentuan Pasal 12 B tentang Gratifikasi dalam Undangundang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkesan berlebih-lebihan karena muatan yang terkandung/perbuatan yang diatur dalam Pasal ini telah dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Tindak Pidana suap terhadap Hakim dan Advokad pada Undang-undang yang sama. 2. Pada proses penegakan hukum tindak pidana gratifikasi masih terdapatnya kendala dalam pelaksanaan di lapangan dapat dikatakan bahwa salah satu hambatan dalam membuktikan apakah suatu gratifikasi merupakan suap atau tidak, adalah adanya kesulitan dalam menentukan apakah pemberian gratifikasi tersebut berhubungan dengan suatu jabatan atau pekerjaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.