PENAMBAHAN PLEA BARGAINING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan pentingnya memahami konsep plea bargaining yang akan ditambahkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta penerapannya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk pengaturan dari sistem plea bargaining yang akan ditambahkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Plea Bargaining Amerika Serikat telah banyak diadopsi oleh negara-negara lain, sekalipun negara-negara tersebut berbeda sistem hukumnya, dalam praktiknya plea bargaining mampu dapat mengefisienkan suatu penyelesaian perkara. Hadirnya konsep plea bargaining juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penumpukan perkara di pengadilan serta sebagai jawaban untuk menjawab persoaln makin masifnya penambahan jumlah perbuatan yang dapat di pidana dalam beberapa undangundang yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR. 2. Plea Bargaining Amerika Serikat menjadi landasan utama hadirnya pengaturan “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP yang tujuannya masih dipertahankan dari konsep aslinya untuk mengefisienkan penyelesaian perkara. “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP sekalipun diadopsi dari Plea bargaining Amerika Serikat terdapat perbedaan mendasar antara lain hanya dapat diterapkan pada perbuatan pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun dan mengutamakan peran aktif hakim dalam pelaksanaan “Jalur Khusus” tersebut. Hadirnya perbedaan pengaturan plea bargaining di negara-negara yang mengadopsi dari Amerika Serikat sebagai konsekuensi logis bahwa negaranegara akan menyesuaikan dengan seluruh komponen sistem peradilan pidanaya masingmasing.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.