UPAYA YANG MENGHALANG-HALANGI PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN UNTUK KEPENTINGAN ORANG LAIN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap perbuatan dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan suatu kejahatan yang ditutupi untuk mempersulit proses penyidikan dan penuntutan dan apa konsekuensi hukum terhadap orang-orang yang menghalangi proses penyidikan dan penuntutan serta alasan penghapus pidana, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Orang yang menyembunyikan itu adalah orang yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang turut melakukan kejehatan, maka pasal ini tidak dapat diterapkan terhadapnya. Memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 2. Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dalam unsur ini disebutkan tentang memberikan pertolongan untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan dengan maksud menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan suatu kejahatan, telah menghancurkan, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti atau menariknya dari pemeriksaan Jaksa, Polisi atau pejabat pemeriksa lainnya. Pasal 221 ayat (2) KUHPidana merupakan suatu alasan penghapus pidana yang bersifat sebagai alasan penghapus pidana khusus.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.