TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK PILIH MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA YANG BELUM 17 TAHUN TETAPI SUDAH MENIKAH

Sherina Waworuntu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan mengenai hak pilih masyarakat dalam pemilihan umum di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum mengenai hak pilih masyarakat yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah dalam pemilihan umum di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis empiris disimpulkan: 1. Hak pilih setiap warga negara mendapatkan jaminan dari berbagai instrument hukum. Dalam hukum nasional antara lain Undang-Undang No 12 Tahun 2005 sebagai Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Poltik, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 2. Untuk mereka yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah, sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, yang bersangkutan dapat dinyatakan sebagai orang dewasa dengan dispensasi pada penyimpangan umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.