PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989

Santika Hamin

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Humaniter terhadap keterlibatan Anak dalam Konflik bersenjata Internasional dan Bagaimana Perlindungan Hak Anak dalam konflik bersenjata menurut Konvensi Hak Anak 1989. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Humaniter sudah cukup mengatur tentang perlindungan anak dalam konflik bersenjata, baik yang menyangkut keterlibatan anak secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu permusuhan dan juga perlindungan anak sebagai konflik bersenjata. Hanya saja, agar ketentuan Hukum Internasional tersebut dapat efektif berlaku maka harus dimasukkan dalam pengaturan hukum nasional masing-masing Negara. 2. perlindungan hak anak dalam konflik bersenjata menurut konvensi hak anak 1989 telah di atur di dalam Konvensi Hak Anak Pasal 38 ayat (4) yaitu sesuai dengan kewajiban-kewajiban mereka dibawah hukum kemanusiaan Internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik-konflik bersenjata, Negara-negara peserta akan mengambil semua lagkah yang tepat untuk perlindungan dan perawatan bagi anak-anak yang terkena akibat konflik bersenjata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.